Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 75 |
Tahun | 2000 |
Tentang | GAJI POKOK PIMPINAN LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA DAN ANGGOTA LEMBAGA TINGGI NEGARA SERTA KEHORMATAN ANGGOTA LEMBAGA TERTINGGI NEGARA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2000 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 150 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 09 April 2000 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985 Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1993 Tentang Perubahan Pp 10-1985 Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/tinggi Negara Sebagaimana Telah Diubah dengan Pp 55-1992
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985 Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1993 Tentang Perubahan Pp 10-1985 Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/tinggi Negara Sebagaimana Telah Diubah dengan Pp 55-1992