Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 9 |
Tahun | 2000 |
Tentang | GAJI POKOK PIMPINAN DAN HAKIM ANGGOTA MAHKAMAH AGUNG |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 21 Februari 2000 |
Pejabat yang Menetapkan | ABDURRAHMAN WAHID |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 605 |
Jumlah diDownload | 65 |
Tahun Pengundangan | 2000 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 17 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 21 Februari 2000 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1993 Tentang Perubahan Pp 10-1985 Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/tinggi Negara Sebagaimana Telah Diubah dengan Pp 55-1992
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1992 Tentang Perubahan Pp 9-1980 Tentang Hak Keuangan/administratif Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/dudanya Sebagai Mana Telah Dua Kali Diubah Terakhir dengan Pp 12-1985
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985 Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara