Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor9
Tahun2000
TentangGAJI POKOK PIMPINAN DAN HAKIM ANGGOTA MAHKAMAH AGUNG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Februari 2000
Pejabat yang MenetapkanABDURRAHMAN WAHID
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat605
Jumlah diDownload65
Tahun Pengundangan2000
Nomor Pengundangan17
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Februari 2000
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1993 Tentang Perubahan Pp 10-1985 Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/tinggi Negara Sebagaimana Telah Diubah dengan Pp 55-1992
  • Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1992 Tentang Perubahan Pp 9-1980 Tentang Hak Keuangan/administratif Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/dudanya Sebagai Mana Telah Dua Kali Diubah Terakhir dengan Pp 12-1985
  • Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985 Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara
Dasar Hukum