Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 9 |
| Tahun | 2000 |
| Tentang | GAJI POKOK PIMPINAN DAN HAKIM ANGGOTA MAHKAMAH AGUNG |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 21 Februari 2000 |
| Pejabat yang Menetapkan | ABDURRAHMAN WAHID |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 719 |
| Jumlah diDownload | 91 |
| Tahun Pengundangan | 2000 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 17 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 21 Februari 2000 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1993 Tentang Perubahan Pp 10-1985 Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/tinggi Negara Sebagaimana Telah Diubah dengan Pp 55-1992
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1992 Tentang Perubahan Pp 9-1980 Tentang Hak Keuangan/administratif Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/dudanya Sebagai Mana Telah Dua Kali Diubah Terakhir dengan Pp 12-1985
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985 Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara