Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara
Tahun Pengundangan | 1980 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 71 |
Nomor Tambahan | 3182 |
Tanggal Pengundangan | 26 Desember 1980 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1953 Tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1971 Tentang Perubahan Terhadap Undang-undang Nomor 9 Tahun 1953 Tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1953 Tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1971 Tentang Perubahan Terhadap Undang-undang Nomor 9 Tahun 1953 Tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor III/MPR/1978 Tahun 1978 Tentang Keudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan Antar Lembaga Lembaga Tertinggi Negara
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian