Undang-undang Nomor 10 Tahun 1971 Tentang Perubahan Terhadap Undang-undang Nomor 9 Tahun 1953 Tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun1971
TentangPERUBAHAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1953 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN KEPADA BEKAS KETUA DAN BEKAS ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara

Mengubah :
  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1953 Tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1953 Tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia