Undang-undang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 10 |
Tahun | 2010 |
Tentang | ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 19 November 2010 |
Pejabat yang Menetapkan | SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2010 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 126 |
Nomor Tambahan | 5167 |
Tanggal Pengundangan | 19 November 2010 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Islamic Corporation For The Development of The Private Sector
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Rangka Pendirian Asean Infrastructure Fund
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Bank For Reconstruction and Development
- Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Islamic Development Bank
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Asian Development Bank
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Fund For Agricultural Development
- Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Monetary Fund
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pembentukan Credit Guarantee and Investment Facility