Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Monetary Fund

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor64
Tahun2011
TentangPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL MONETARY FUND
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Desember 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan152
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Desember 2011
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum