Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor1
Tahun2004
TentangPERBENDAHARAAN NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Januari 2004
Pejabat yang MenetapkanMEGAWATI SOEKARNOPUTRI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2004
Nomor Pengundangan5
Nomor Tambahan4355
Tanggal Pengundangan14 Januari 2004
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 Tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (stbl. 1925 Nomor 448) Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Drt. 1954 (lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 6)

Diubah Oleh :

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum