Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 Tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (stbl. 1925 Nomor 448) Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Drt. 1954 (lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 6)
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 9 |
Tahun | 1968 |
Tentang | PERUBAHAN PASAL 7 INDISCHE COMPTABILITEITSWET (STBL. 1925 NOMOR 448) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 DRT. 1954 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1954 NOMOR 6) |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 25 Oktober 1968 |
Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1993 Tentang Tambahan dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 6598 |
Jumlah diDownload | 3 |
Tahun Pengundangan | 1968 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 53 |
Nomor Tambahan | 2860 |
Tanggal Pengundangan | 25 Oktober 1968 |
Pejabat Pengundangan | ALAMSJAH |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1993 Tentang Tambahan dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1954 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1953 Tentang Memungut Opsenten Atas Bea-masuk (lembaran-negara No. 7 Tahun 1953) Sebagai Undang-undang
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1954 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1953 Tentang Memungut Opsenten Atas Bea-masuk (lembaran-negara No. 7 Tahun 1953) Sebagai Undang-undang
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XXIII/MPRS/1966 Tahun 1966 Tentang Pembaharuan Kebidjaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan