Undang-undang Nomor 5 Tahun 1993 Tentang Tambahan dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun1993
TentangTAMBAHAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1992/93
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Juni 1993
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7249
Jumlah diDownload259
Tahun Pengundangan1993
Nomor Pengundangan67
Nomor Tambahan3532
Tanggal Pengundangan30 Juli 1993
Pejabat PengundanganMOERDIONO
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 Tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (stbl. 1925 Nomor 448) Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Drt. 1954 (lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 6)

Mengubah :
Dasar Hukum