Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.48/menlhk/setjen/2015 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
NomorP.48/MENLHK/SETJEN/2015
Tahun2016
TentangTATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 September 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan466
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Maret 2016
Pejabat Pengundangan