Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Pinjaman Daerah
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 30 |
| Tahun | 2011 |
| Tentang | PINJAMAN DAERAH |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 06 Juni 2011 |
| Pejabat yang Menetapkan | SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Pinjaman Daerah |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 1440 |
| Jumlah diDownload | 741 |
| Tahun Pengundangan | 2011 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 59 |
| Nomor Tambahan | 5219 |
| Tanggal Pengundangan | 06 Juni 2011 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Pinjaman Daerah
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 Tentang Pinjaman Daerah
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 Tentang Pinjaman Daerah
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah