Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Asian Infrastructure Investment Bank

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun2016
TentangPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Asian Infrastructure Investment Bank
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan78
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Mei 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum