Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Rangka Pendirian Asean Infrastructure Fund

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor69
Tahun2011
TentangPENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA PENDIRIAN ASEAN INFRASTRUCTURE FUND
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Desember 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan157
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Desember 2011
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
  • Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Rangka Pendirian Asean Infrastructure Fund

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum