Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Uu 11-1995 Tentang Cukai

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor39
Tahun2007
TentangPERUBAHAN UU 11-1995 TENTANG CUKAI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan105
Nomor Tambahan4755
Tanggal Pengundangan15 Agustus 2007
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :

Diubah Oleh :
Dasar Hukum