Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 Tentang Hak Keuangan/administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun1978
TentangHAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA BEKAS PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Desember 1978
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1978
Nomor Pengundangan52
Nomor Tambahan3128
Tanggal Pengundangan18 Desember 1978
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum