Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Dokter Kepresidenan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor36
Tahun2014
TentangDOKTER KEPRESIDENAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 April 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan91
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 April 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum