Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Tim Dokter Kepresidenan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor44
Tahun2009
TentangTIM DOKTER KEPRESIDENAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Oktober 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :
Dasar Hukum