Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2006 Tentang Hak Keuangan/administratif Bagi Ketua Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Beserta Janda/dudanya
| Tahun Pengundangan | 2006 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 91 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 14 November 2006 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi