Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 55 |
Tahun | 2014 |
Tentang | HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSTITUSI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 07 Juli 2014 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 154 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 07 Juli 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2006 Tentang Hak Keuangan/administratif Bagi Ketua Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Beserta Janda/dudanya
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan
- Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1990 Tentang Uang Sidang Bagi Pimpinan dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan Mahkamah Agung
- Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 Tentang Perubahan Keppres 168-2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu
Diubah Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi
- Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi