Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1990 Tentang Uang Sidang Bagi Pimpinan dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan Mahkamah Agung

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor14
Tahun1990
TentangUANG SIDANG BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DAN MAHKAMAH AGUNG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum