Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor90
Tahun2014
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2014 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSTITUSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Oktober 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan322
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Oktober 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :

Diubah Oleh :
Dasar Hukum