Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pemberian Gaji/pensiun/tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2010 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/tunjangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor54
Tahun2010
TentangPEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2010 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Juni 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat5833
Jumlah diDownload267
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan75
Nomor Tambahan5136
Tanggal Pengundangan15 Juni 2010
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum