Undang-undang Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2010

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor47
Tahun2009
TentangANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA TAHUN 2010
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Oktober 2009
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan156
Nomor Tambahan5075
Tanggal Pengundangan29 Oktober 2009
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum