UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2010
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 2 |
Tahun | 2010 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 25 Mei 2010 |
Pejabat yang Menetapkan | SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2010 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 69 |
Nomor Tambahan | 5132 |
Tanggal Pengundangan | 25 Mei 2010 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2010
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Penugasan Kepada Pusat Investasi Pemerintah Untuk Memberikan Pinjaman dengan Persyaratan Lunak Kepada Pt Perusahaan Listrik Negara (persero)