Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Penugasan Kepada Pusat Investasi Pemerintah untuk Memberikan Pinjaman dengan Persyaratan Lunak Kepada Pt Perusahaan Listrik Negara (persero)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor9
Tahun2011
TentangPENUGASAN KEPADA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH UNTUK MEMBERIKAN PINJAMAN DENGAN PERSYARATAN LUNAK KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Februari 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum