Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Pemberian Gaji/pensiun/tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2014 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/tunjangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor53
Tahun2014
TentangPEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2014 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Maret 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan152
Nomor Tambahan552
Tanggal Pengundangan07 April 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :