Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung
Tahun Pengundangan | 2012 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 213 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 30 Oktober 2012 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kelima Pp 8-2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama
- Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
- Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2005 Tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Mengubah :
- Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2005 Tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
- Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2005 Tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
- Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Diubah Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Uu Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2005 Tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
- Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2005 Tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
- Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kelima Pp 8-2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama
- Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
- Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2005 Tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Uu Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum