Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor31
Tahun1997
TentangPERADILAN MILITER
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Oktober 1997
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1997
Nomor Pengundangan84
Nomor Tambahan3713
Tanggal Pengundangan15 Oktober 1997
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum