Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer
Tahun Pengundangan | 1997 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 84 |
Nomor Tambahan | 3713 |
Tanggal Pengundangan | 15 Oktober 1997 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1958 Tentang Penetapan Hari Mulai Berlakunya Undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1958 (lembaran-negara Tahun 1958 No.1) Tentang Pengubahan Undang-undang No.6 Tahun 1950 Tentang Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Ketentaraan
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 Tentang Pemerintahan Daerah Kota Ketjil Djawa Timur/tengah/barat
- Penetapan Presiden Nomor 23 Tahun 1965 Tentang Perubahan dan Tambahan Pasal 2 Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 3 Tahun 1965 (lembaran-negara Republik Indonesia Tahun 1965 No. 21)
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1950 Tentang Menetapkan "uu Drt Tentang Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Tentara" Sebagai Uu Federal
- Penetapan Presiden Nomor 5 Tahun 1965 Tentang Pembentukan Mahkamah Bersama Angkatan Bersenjata
- Penetapan Presiden Nomor 3 Tahun 1965 Tentang Memperlakukan Hukum Pidana Tentara, Hukum Acara Pidana Tentara dan Hukum Disiplin Tentara Bagi Tamtama, Bintara dan Perwira dari Angkatan Kepolisian Ri
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 Tentang Penghapusan Tanah-tanah Partikelir
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 Tentang Menetapkan "uu Drt Tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan" Sebagai Undang-undang Federal
- Penetapan Presiden Nomor 22 Tahun 1965 Tentang Perobahan Beberapa Pasal dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1950 (lembaran-negara Tahun 1950 No. 52)
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1958 Tentang Penetapan Hari Mulai Berlakunya Undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1958 (lembaran-negara Tahun 1958 No.1) Tentang Pengubahan Undang-undang No.6 Tahun 1950 Tentang Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Ketentaraan
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 Tentang Pemerintahan Daerah Kota Ketjil Djawa Timur/tengah/barat
- Penetapan Presiden Nomor 23 Tahun 1965 Tentang Perubahan dan Tambahan Pasal 2 Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 3 Tahun 1965 (lembaran-negara Republik Indonesia Tahun 1965 No. 21)
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1950 Tentang Menetapkan "uu Drt Tentang Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Tentara" Sebagai Uu Federal
- Penetapan Presiden Nomor 5 Tahun 1965 Tentang Pembentukan Mahkamah Bersama Angkatan Bersenjata
- Penetapan Presiden Nomor 3 Tahun 1965 Tentang Memperlakukan Hukum Pidana Tentara, Hukum Acara Pidana Tentara dan Hukum Disiplin Tentara Bagi Tamtama, Bintara dan Perwira dari Angkatan Kepolisian Ri
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 Tentang Penghapusan Tanah-tanah Partikelir
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 Tentang Menetapkan "uu Drt Tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan" Sebagai Undang-undang Federal
- Penetapan Presiden Nomor 22 Tahun 1965 Tentang Perobahan Beberapa Pasal dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1950 (lembaran-negara Tahun 1950 No. 52)
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Ri
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 Tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Ri