Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1958 Tentang Penetapan Hari Mulai Berlakunya Undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1958 (lembaran-negara Tahun 1958 No.1) Tentang Pengubahan Undang-undang No.6 Tahun 1950 Tentang Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Ketentaraan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 8 |
| Tahun | 1958 |
| Tentang | PENETAPAN HARI MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 1 TAHUN 1958 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1958 NO.1) TENTANG PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG NO.6 TAHUN 1950 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PADA PENGADILAN KETENTARAAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 2403 |
| Jumlah diDownload | 210 |
| Tahun Pengundangan | 1958 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 12 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 15 Februari 1958 |
| Pejabat Pengundangan |