Penetapan Presiden Nomor 3 Tahun 1965 Tentang Memperlakukan Hukum Pidana Tentara, Hukum Acara Pidana Tentara dan Hukum Disiplin Tentara Bagi Tamtama, Bintara dan Perwira dari Angkatan Kepolisian Ri

Jenis/Bentuk PeraturanPENETAPAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor3
Tahun1965
TentangMEMPERLAKUKAN HUKUM PIDANA TENTARA, HUKUM ACARA PIDANA TENTARA DAN HUKUM DISIPLIN TENTARA BAGI TAMTAMA, BINTARA DAN PERWIRA DARI ANGKATAN KEPOLISIAN RI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan1965
Nomor Pengundangan21
Nomor Tambahan2737
Tanggal Pengundangan15 Maret 1965
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum