UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1958

Penghapusan Tanah-tanah Partikelir

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor1
Tahun1958
TentangPENGHAPUSAN TANAH-TANAH PARTIKELIR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan1958
Nomor Pengundangan2
Nomor Tambahan1571
Tanggal Pengundangan24 Januari 1958
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :