UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1950
Menetapkan "uu Drt Tentang Susunan Dan Kekuasaan Pengadilan Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan" Sebagai Undang-undang Federal
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 5 |
Tahun | 1950 |
Tentang | MENETAPKAN "UU DRT TENTANG SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN" SEBAGAI UNDANG-UNDANG FEDERAL |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1950 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 52 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 08 April 1950 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1951 Tentang Mengatur Tenaga Dokter Partikulir dalam Keadaan Genting