Undang-undang Nomor 5 Tahun 1950 Tentang Menetapkan "uu Drt Tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan" Sebagai Undang-undang Federal
| Tahun Pengundangan | 1950 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 52 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 08 April 1950 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1951 Tentang Mengatur Tenaga Dokter Partikulir dalam Keadaan Genting