Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor37
Tahun2014
TentangPENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Mei 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat4615
Jumlah diDownload319
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan111
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Mei 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum