Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2013 Tentang Pemberian Gaji Atau Pensiun Atau Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2013 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor48
Tahun2013
TentangPEMBERIAN GAJI ATAU PENSIUN ATAU TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2013 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Juni 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan109
Nomor Tambahan5427
Tanggal Pengundangan20 Juni 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum