KEPPRES 1955
Keputusan Presiden Nomor 321 Tahun 1955
Pembebanan Penggantian Uang Sebesar Rp 8.990,10 Kepada Karsimin Picun
- Dokumen :
-
Pemerintah Pusat
PP 1955
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1955
Penetapan Retribusi untuk Izin Ekspor Kapuk Buat Tahun Lisensi 1954/1955
UU 1955
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955
Pengubahan Undang-undang No. 3 Jo. No. 19 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta)
PP 1955
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1955
Penunjukan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah Sebagai Pegawai Pencatat Balik Nama untuk Kapal-kapal