Undang-undang Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 33 Tahun 1950 untuk Mencabut Kembali Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.6 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Jabatan Gubernur Militer Ibu Kota, Sebagai Undang-undang)

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun1955
TentangPENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 33 TAHUN 1950 UNTUK MENCABUT KEMBALI UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT NO.6 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN JABATAN GUBERNUR MILITER IBU KOTA, SEBAGAI UNDANG-UNDANG)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1955
Nomor Pengundangan29
Nomor Tambahan808
Tanggal Pengundangan06 Maret 1955
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum