Undang-undang Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 33 Tahun 1950 untuk Mencabut Kembali Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.6 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Jabatan Gubernur Militer Ibu Kota, Sebagai Undang-undang)
Tahun Pengundangan | 1955 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 29 |
Nomor Tambahan | 808 |
Tanggal Pengundangan | 06 Maret 1955 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1960 Tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak-pidana Ekonomi
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1962 Tentang Penegasan dari Pasal 16 Ajat (6) Undang-undang No. 7 Drt Tahun 1955 (lembaran-negara Tahun 1955 No. 27) Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1964 Tentang Larangan Penarikan Cek Kosong