Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 36 Tahun 1960 Tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak-pidana Ekonomi
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 36 |
Tahun | 1960 |
Tentang | PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 7 TAHUN 1955 TENTANG PENGUSUTAN, PENUNTUTAN DAN PERADILAN TINDAK-PIDANA EKONOMI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 14 Oktober 1960 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 7451 |
Jumlah diDownload |
Tahun Pengundangan | 1960 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 118 |
Nomor Tambahan | 2054 |
Tanggal Pengundangan | 14 Oktober 1960 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 33 Tahun 1950 Untuk Mencabut Kembali Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.6 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Jabatan Gubernur Militer Ibu Kota, Sebagai Undang-undang)
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 33 Tahun 1950 Untuk Mencabut Kembali Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.6 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Jabatan Gubernur Militer Ibu Kota, Sebagai Undang-undang)