Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 15 Tahun 1962 Tentang Penegasan dari Pasal 16 Ajat (6) Undang-undang No. 7 Drt Tahun 1955 (lembaran-negara Tahun 1955 No. 27) Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor15
Tahun1962
TentangPENEGASAN DARI PASAL 16 AJAT (6) UNDANG-UNDANG NO. 7 DRT TAHUN 1955 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955 NO. 27) TENTANG PENGUSUTAN, PENUNTUTAN DAN PERADILAN TINDAK PIDANA EKONOMI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan1962
Nomor Pengundangan53
Nomor Tambahan2485
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 33 Tahun 1950 Untuk Mencabut Kembali Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.6 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Jabatan Gubernur Militer Ibu Kota, Sebagai Undang-undang)
Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 33 Tahun 1950 Untuk Mencabut Kembali Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.6 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Jabatan Gubernur Militer Ibu Kota, Sebagai Undang-undang)