Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 15 Tahun 1962 Tentang Penegasan dari Pasal 16 Ajat (6) Undang-undang No. 7 Drt Tahun 1955 (lembaran-negara Tahun 1955 No. 27) Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 15 |
Tahun | 1962 |
Tentang | PENEGASAN DARI PASAL 16 AJAT (6) UNDANG-UNDANG NO. 7 DRT TAHUN 1955 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955 NO. 27) TENTANG PENGUSUTAN, PENUNTUTAN DAN PERADILAN TINDAK PIDANA EKONOMI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 3757 |
Jumlah diDownload | 1 |
Tahun Pengundangan | 1962 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 53 |
Nomor Tambahan | 2485 |
Tanggal Pengundangan | 01 Januari 1970 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 33 Tahun 1950 Untuk Mencabut Kembali Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.6 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Jabatan Gubernur Militer Ibu Kota, Sebagai Undang-undang)
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 33 Tahun 1950 Untuk Mencabut Kembali Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.6 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Jabatan Gubernur Militer Ibu Kota, Sebagai Undang-undang)