Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1955 Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1952 (lembaran-negara No. 72 Tahun 1952), Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun1955
TentangMEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NO.44 TAHUN 1952 (LEMBARAN-NEGARA NO. 72 TAHUN 1952), MENGENAI PENUNJUKAN DAERAH INDONESIA DIMANA UANG ASING DAPAT DITERIMA SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN MENYAMPINGKAN ALAT PEMBAYARAN INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1955
Nomor Pengundangan3
Nomor Tambahan747
Tanggal Pengundangan02 April 1955
Pejabat Pengundangan