Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1955 Tentang Pengawasan Terhadap Urusan Kredit

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor1
Tahun1955
TentangPENGAWASAN TERHADAP URUSAN KREDIT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1955
Nomor Pengundangan2
Nomor Tambahan746
Tanggal Pengundangan02 April 1955
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum