Undang-undang Nomor 3 Tahun 1955 Tentang Pengubahan dan Tambahan Ordonansi Bea-keluar-umum 1949)
Tahun Pengundangan | 1955 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 17 |
Nomor Tambahan | 779 |
Tanggal Pengundangan | 25 Maret 1955 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1960 Tentang Pengesahan Undang-undang Darurat No. 3 Tahun 1955 (lembaran Negara Tahun 1955 No. 15) Tentang Penunjukan Pelabuhan Palembang Menjadi Perusahaan Negara dalam Arti "indische Bedrijvenwet" (staatsblad 1927 No. 419) Menjadi Undang-undang