Undang-undang Nomor 3 Tahun 1955 Tentang Pengubahan dan Tambahan Ordonansi Bea-keluar-umum 1949)

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor3
Tahun1955
TentangPENGUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI BEA-KELUAR-UMUM 1949)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8200
Jumlah diDownload241
Tahun Pengundangan1955
Nomor Pengundangan17
Nomor Tambahan779
Tanggal Pengundangan25 Maret 1955
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1960 Tentang Pengesahan Undang-undang Darurat No. 3 Tahun 1955 (lembaran Negara Tahun 1955 No. 15) Tentang Penunjukan Pelabuhan Palembang Menjadi Perusahaan Negara dalam Arti "indische Bedrijvenwet" (staatsblad 1927 No. 419) Menjadi Undang-undang
Dasar Hukum