UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1955
Penetapan Undang-undang Darurat No. 9 Tahun 1952 (lembaran-negara No. 59 Tahun 1952) Tentang Penyelesaian Hutang Negara di Zaman Revolusi Sebagai Undang-undang)
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 4 |
Tahun | 1955 |
Tentang | PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 9 TAHUN 1952 (LEMBARAN-NEGARA NO. 59 TAHUN 1952) TENTANG PENYELESAIAN HUTANG NEGARA DI ZAMAN REVOLUSI SEBAGAI UNDANG-UNDANG) |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1955 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 19 |
Nomor Tambahan | 785 |
Tanggal Pengundangan | 29 Maret 1955 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1952 Tentang Perubahan Atas Ordonansi Pajak Perseroan Tahun 1925
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1956 Tentang Penetapan �undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1955 (lembaran-negara Tahun 1955 No. 18) Tentang Larangan Untuk Mengumpulkan Uang Logam yang Sah dan Larangan Memperhitungkan Agio Pada Waktu Penukaran Alat-alat Pembayaran yang Sah� Sebagai Undang-undang