Undang-undang Nomor 4 Tahun 1955 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 9 Tahun 1952 (lembaran-negara No. 59 Tahun 1952) Tentang Penyelesaian Hutang Negara di Zaman Revolusi Sebagai Undang-undang)
| Tahun Pengundangan | 1955 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 19 |
| Nomor Tambahan | 785 |
| Tanggal Pengundangan | 29 Maret 1955 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1952 Tentang Perubahan Atas Ordonansi Pajak Perseroan Tahun 1925
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1956 Tentang Penetapan �undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1955 (lembaran-negara Tahun 1955 No. 18) Tentang Larangan Untuk Mengumpulkan Uang Logam yang Sah dan Larangan Memperhitungkan Agio Pada Waktu Penukaran Alat-alat Pembayaran yang Sah� Sebagai Undang-undang
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1952 Tentang Perubahan Atas Ordonansi Pajak Perseroan Tahun 1925