Undang-undang Nomor 9 Tahun 1952 Tentang Perubahan Atas Ordonansi Pajak Perseroan Tahun 1925

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor9
Tahun1952
TentangPERUBAHAN ATAS ORDONANSI PAJAK PERSEROAN TAHUN 1925
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1952
Nomor Pengundangan53
Nomor Tambahan267
Tanggal Pengundangan08 Februari 1952
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1955 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 9 Tahun 1952 (lembaran-negara No. 59 Tahun 1952) Tentang Penyelesaian Hutang Negara di Zaman Revolusi Sebagai Undang-undang)
Dasar Hukum