UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1952
Perubahan Atas Ordonansi Pajak Perseroan Tahun 1925
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 9 |
Tahun | 1952 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS ORDONANSI PAJAK PERSEROAN TAHUN 1925 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1952 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 53 |
Nomor Tambahan | 267 |
Tanggal Pengundangan | 08 Februari 1952 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1955 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 9 Tahun 1952 (lembaran-negara No. 59 Tahun 1952) Tentang Penyelesaian Hutang Negara di Zaman Revolusi Sebagai Undang-undang)