Undang-undang Nomor 2 Tahun 1955 Tentang Pengubahan dan Tambahan Ordonansi Bea-statistik)

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun1955
TentangPENGUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI BEA-STATISTIK)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan1955
Nomor Pengundangan16
Nomor Tambahan778
Tanggal Pengundangan25 Maret 1955
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :