Undang-undang Nomor 17 Tahun 1968 Tentang Bank Negara Indonesia 1946
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 17 |
Tahun | 1968 |
Tentang | BANK NEGARA INDONESIA 1946 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Berlaku |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1955 Tentang Pengubahan dan Tambahan Ordonansi Bea-statistik)
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1946 Tentang Peraturan Tentang Pembentukan Bank Negara