Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1946 Tentang Peraturan Tentang Pembentukan Bank Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun1946
TentangPERATURAN TENTANG PEMBENTUKAN BANK NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum