Keputusan Presiden Nomor 321 Tahun 1955 Tentang Pembebanan Penggantian Uang Sebesar Rp 8.990,10 Kepada Karsimin Picun

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor321
Tahun1955
TentangPEMBEBANAN PENGGANTIAN UANG SEBESAR RP 8.990,10 KEPADA KARSIMIN PICUN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8231
Jumlah diDownload