PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 1955
Mengubah/menambah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1954 (lembaran-negara 1954 No. 72), Tentang Kenaikan Pensiun Dan Onderstand Yang Diberikan Kepada Para Bekas Anggota Tentara Angkatan Perang Republik Indonesia, Knil Dahulu Dan Sebagainya, Dan Kepada Janda dan/atau Anaknya
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 6 |
Tahun | 1955 |
Tentang | MENGUBAH/MENAMBAH PERATURAN PEMERINTAH NO. 41 TAHUN 1954 (LEMBARAN-NEGARA 1954 NO. 72), TENTANG KENAIKAN PENSIUN DAN ONDERSTAND YANG DIBERIKAN KEPADA PARA BEKAS ANGGOTA TENTARA ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA, KNIL DAHULU DAN SEBAGAINYA, DAN KEPADA JANDA DAN/ATAU ANAKNYA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1955 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 8 |
Nomor Tambahan | 755 |
Tanggal Pengundangan | 25 Februari 1955 |
Pejabat Pengundangan |