Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1955 Tentang Mengubah/menambah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1954 (lembaran-negara 1954 No. 72), Tentang Kenaikan Pensiun dan Onderstand yang Diberikan Kepada Para Bekas Anggota Tentara Angkatan Perang Republik Indonesia, Knil Dahulu dan Sebagainya, dan Kepada Janda dan/atau Anaknya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor6
Tahun1955
TentangMENGUBAH/MENAMBAH PERATURAN PEMERINTAH NO. 41 TAHUN 1954 (LEMBARAN-NEGARA 1954 NO. 72), TENTANG KENAIKAN PENSIUN DAN ONDERSTAND YANG DIBERIKAN KEPADA PARA BEKAS ANGGOTA TENTARA ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA, KNIL DAHULU DAN SEBAGAINYA, DAN KEPADA JANDA DAN/ATAU ANAKNYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1955
Nomor Pengundangan8
Nomor Tambahan755
Tanggal Pengundangan25 Februari 1955
Pejabat Pengundangan