Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1955 Tentang Mengubah/menambah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1954 (lembaran-negara 1954 No. 72), Tentang Kenaikan Pensiun dan Onderstand yang Diberikan Kepada Para Bekas Anggota Tentara Angkatan Perang Republik Indonesia, Knil Dahulu dan Sebagainya, dan Kepada Janda dan/atau Anaknya
| Tahun Pengundangan | 1955 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 8 |
| Nomor Tambahan | 755 |
| Tanggal Pengundangan | 25 Februari 1955 |
| Pejabat Pengundangan |