Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1955 Tentang Penunjukan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah Sebagai Pegawai Pencatat Balik Nama untuk Kapal-kapal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor9
Tahun1955
TentangPENUNJUKAN KEPALA KANTOR PENDAFTARAN TANAH SEBAGAI PEGAWAI PENCATAT BALIK NAMA UNTUK KAPAL-KAPAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1955
Nomor Pengundangan12
Nomor Tambahan771
Tanggal Pengundangan03 September 1955
Pejabat Pengundangan