Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1955 Tentang Penunjukan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah Sebagai Pegawai Pencatat Balik Nama untuk Kapal-kapal
| Tahun Pengundangan | 1955 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 12 |
| Nomor Tambahan | 771 |
| Tanggal Pengundangan | 03 September 1955 |
| Pejabat Pengundangan |