Undang-undang Nomor 5 Tahun 1955 Tentang Pengubahan Undang-undang No. 9 Tahun 1953 (lembaran-negara No. 36 Tahun 1953 ), Tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia)
Tahun Pengundangan | 1955 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 20 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 04 Juli 1955 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1953 Tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1956 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1955 Tentang Mengadakan Opsenten Atas Cukai Bensin (lembaran-negara Tahun 1955 No. 24) Sebagai Undang-undang
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1953 Tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia