Undang-undang Nomor 5 Tahun 1955 Tentang Pengubahan Undang-undang No. 9 Tahun 1953 (lembaran-negara No. 36 Tahun 1953 ), Tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia)

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun1955
TentangPENGUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 9 TAHUN 1953 (LEMBARAN-NEGARA NO. 36 TAHUN 1953 ), TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN KEPADA BEKAS KETUA DAN BEKAS ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1955
Nomor Pengundangan20
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Juli 1955
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1953 Tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Diubah Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1956 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1955 Tentang Mengadakan Opsenten Atas Cukai Bensin (lembaran-negara Tahun 1955 No. 24) Sebagai Undang-undang
Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1953 Tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia